Komisi Kejaksaan: 169 Jaksa Nakal Dipecat Selama 2014-2015
Rabu, 4 November 2015 - 16:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Kejaksaan Agung terus melakukan pengawaan di jajaran internal dengan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan jabatan dan wewenang. Berdasarkan catatan Komisi Kejaksaan (Komjak), dalam kurun waktu 2014–2015, sebanyak 138 staf Tata Usaha (TU) dan 169 jaksa nakal sudah ditindak.
"Jadi total 307 orang," kata Anggota Komisi Kejaksaan, Indro Sugianto, dalam siaran persnya, Rabu, 4 November 2015.
Baca Juga :
Indro mengemukakan, para TU dan jaksa nakal itu telah melanggar undang-undang dan jabatan yang diembannya. Sehingga sangat pantas mendapakan hukuman dan sanksi berat dari institusi Kejaksaan Agung.
Dia pun mendorong masyarakat terlibat aktif mengawasi kinerja TU dan jaksa di seluruh Indonesia. Jika menemukan perkara yang diduga ada 'permainan' maka mereka bisa melaporkan ke Komisi Kejaksaan baik melalui surat, surat elektronik (email) atau dengan datang langsung.