Peninjauan Kembali Dilimpahkan ke MA

Sumber :

VIVAnews – Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, akan menyerahkan berkas Peninjauan Kembali  yang diajukan keluarga terpidana mati Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra. Masalah ini, bukan urusan pengadilan, tapi kewenangan Mahkamah Agung.

Sekretaris panitera I Gusti Ngurah Arya, Senin 3 November 2008, mengatakan pengadilan tetap menerima berkas itu, meski tidak bisa memutuskan. Proses peninjauan kembali, katanya, akan diputuskan Mahkamah Agung.

Pagi ini, Senin 3 November 2008, Ja'far Sodiq kakak kandung Amrozi didampingi anggota Tim Pembela Muslim Imam Asmara Hakim, memasukkan berkas Peninjauan Kembali terhadap proses hukum terpidana ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Peninjauan Kembali atas proses hukum terpidana sudah dilakukan berkali-kali, tapi menurut tim pengacara, belum ditanggapi. Peninjauan kali ini, diajukan kembali saat Kejaksaan Agung mengumumkan rencana eksekusi awal November 2008.

Perjuangan keluarga terpidana tidak hanya itu. Di Cilacap, Jawa Tengah, mereka didampingi pengacara muslim hendak menemui Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra di Lembaga Pemasyarakatan Batu Nusakambangan.

Mereka ditolak masuk petugas Nusakambangan karena belum memegang izin Kejaksaan Agung. Kemudian, mereka memutuskan bertahan di tempat penginapan, Hotel Wisma Daarussalaam, Jalan Jenderal Sudirman 34, Cilacap sambil koordinasi dengan tim di Jakarta.

Ketiga terpidana divonis hukuman mati karena terbukti ikut penyerangan bom Bali I pada 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas, mayoritas warga Australia dan ratusan lainnya luka-luka.

Laporan: Wima Saraswati/Bali