Gatot Pujo Akan Kembali Diperiksa Kejagung

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho pada Rabu 11 November 2015.

Gatot diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013.

"Iya Rabu, Gatot Pujo diperiksa di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Ketua Tim Penyidik Victor Antonius saat dikonfirmasi, Senin 9 November 2015.

Menurut Victor, pemeriksaan akan dilakukan di gedung KPK, karena Gatot saat ini memang berstatus sebagai tahanan KPK.

Di KPK, Gatot telah disangkakan terlibat tiga kasus korupsi dan penyuapan. Sedangkan di Kejagung, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013.

Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka
dalam kasus bansos. Selain Gatot Pujo, tersangka lainnya adalah Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Sumut, Eddy Sofyan.

"Eddylah yang meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap, antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa
setempat," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Gatot dan Edy tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga, atau pihak-pihak penerima hibah. "Mereka tidak melakukan verifikasi terhadap para penerima hibah juga dalam penetapan SKPD yang mengelola," ujar Arminsyah.

Sedangkan untuk kerugian negara sementara dalam kasus ini, menurut
Arminsyah adalah Rp2,2 miliar. Kerugian negara ini masih berkembang, tergantung penyidikan. (asp)