Sengketa Pilkada di MK Diselesaikan Selama 45 Hari Kerja

Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon sebagian atas uji materi Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada soal waktu penyelesaian sengketa pilkada. Melalui putusan ini, penyelesaian sengketa pilkada yang semula diatur hanya 45 hari diubah menjadi 45 hari kerja.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Rabu 11 November 2015.

Pasal 157 ayat 8 UU Pilkada berbunyi penyelesaian sengketa di MK dilakukan selama 45 hari. Dalam putusan MK, pasal ini dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga MK menambahkan kata 'kerja' setelah kata 'hari' pada pasal tersebut.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai waktu 45 hari kalender untuk menyelesaikan sengketa pilkada tidak cukup. Sebab jika dipotong hari libur, maka waktu penyelesaian sengketa hanya akan efektif selama 32 hari.

"Karena itu harus dimaknai 45 hari kerja sejak perkara diterima MK. Makna diterima adalah sejak dicatatnya perkara dalam buku registrasi perkara MK," ujar Arief.

Sebelumnya, pemohon Doni Istyanto Hari Mahdi menggugat sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Pasal yang digugat diantaranya Pasal 7 huruf o‎, Pasal 40 auay 1 dan 4, Pasal 51 ayat 2, Pasal 52 ayat 2, Pasal 107 ayat 1, Pasal 109 ayat 1, Pasal 121 ayat 1, Pasal 122 ayat 1, serta Pasal 157 ayat 4 dan 8 UU Pilkada.