Kasus Bansos, Kejagung Tahan Kepala Kesbangpol Sumut

kepala kesbangpol sumut
Sumber :
  • Syaefullah - VIVA.co.id

VIVA.co.id - Kepala Badan Kesatuan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Sumatera Utara, Eddy Sofyan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia ditahan setelah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selama sembilan jam. Eddy dicecar 24 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan dana hibah di Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013.

Setelah menjalani pemeriksaan, Eddy langsung ditahan penyidik di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia ditahan selama 20 hari kedepan. Ia dibawa ke sel dengan mengenakan baju tahanan resmi berwarna merah muda. Ia berjanji, sebagai warga negara dan aparatur sipil negara akan menjalani dan mentaati proses hukum yang ada terkait masalah yang menjeratnya.

"Insya Allah saya kooperatif, di dalam proses hukum selanjutnya. Secara pribadi saya harus ikhlas, sabar menerima cobaan ini, mudah-mudahan proses ini bisa cepat terlaksana dengan baik," ujar Eddy di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 12 November 2015.

Dalam kasus ini, berdasarkan perhitungan sementara Kejaksaan, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,2 miliar. Kerugian bisa berkembang tergantung hasil penyidikan.

Eddy dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mus)