Pekan Depan, KPK Hadirkan Surya Paloh di Sidang Rio Capella

keterangan partai nasdem terkait penetapan tersangka patrice rio capella
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, dijadwalkan akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan Surya Paloh akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya pada Senin, 23 November 2015.

Selain Surya Paloh, Jaksa juga berencana akan menghadirkan beberapa saksi lainnya.

"Saksi yang akan kami hadirkan ada empat orang, saudara Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Wiken, Ramdan Taufik Sodikin, dan Surya Paloh," kata Jaksa Yudi Kristiana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 16 November 2015.

Terkait perkara dugaan pemberian suap kepada Rio Capella ini, Jaksa memang menjadwalkan pemeriksaan saksi kurang dari 10 orang. Termasuk di antaranya, Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho; istri Gatot, Evy Susanti; kolega Rio Capella, Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca; kakak Sisca, Clara Widi Wiken; supir Rio, Jupanes Karwa; supir Evy, Ramdan Taufik Sodikin serta Ketua Umum Surya Paloh.

"Terkait pembuktian di sidang, berkas terdapat 15 saksi, namun yang dihadirkan (di sidang) sembilan saksi," kata Yudi.

Diketahui, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella didakwa telah menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang diberikan melalui Fransisca lnsani Rahesti alias Sisca.

Uang diberikan karena Rio selaku anggota DPR di Komisi lll mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap Kejaksaan Agung serta selaku Sekjen Partai Nasdem untuk memfasilitasi islah (perdamaian).

"Untuk memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung," kata Jaksa Yudi Kristiana, saat membacakan surat dakwaan Patrice Rio Capella di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 November 2015.

Menurut Jaksa, Perbuatan Rio tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ase)