Surat Pendampingan Belum Dikabulkan

Sumber :

VIVAnews - Kejaksaan Agung belum bisa memastikan apakah akan mengabulkan surat pendampingan yang diajukan Tim Pembela Muslim. Penasihat hukum terpidana bom Bali itu meminta izin untuk mendampingi Amrozi Cs saat menjalani eksekusi mati.

"Kalau mau memasukkan izin permohonan sih silakan saja," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, AH Ritonga, saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin 3 November 2008.

Namun, kata dia, pendampingan oleh pengacara hanya bisa dilakukan pada saat terdakwa menjalani proses persidangan. "Atau pada saat diperiksa," tambahnya.

Menurut salah satu pengacara dari Tim Pembela Muslim, Abdul Rahim, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan itu sejak Jumat 31 Oktober lalu.

Saat ini, Amrozi Cs tengah menjalani masa isolasi di lembaga pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Kejaksaan Agung telah memastikan bahwa eksekusi Amrozi Cs akan dilakukan awal November 2008.