Detik-detik Eks Anak Buah Kaligis Serahkan Uang ke Hakim

Sidang Pledoi OC Kaligis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Salah satu terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, didakwa telah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara.

Gary didakwa bersama dengan Otto Cornelis Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti telah memberi uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5,000 serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD 2,000.

"Yaitu untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 25 November 2015.

Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. Uang diberikan agar putusan mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh OC Kaligis itu.

Jaksa memaparkan, awal mula terjadi tindak perkara itu ketika pada sekitar bulan Maret 2015, Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, memberitahu OC Kaligis bahwa ada surat panggilan permintaan keterangan dari Kejati Sumatera Utara kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012, Ahmad Fuad Lubis. Atas hal tersebut, Gatot kemudian meminta OC Kaligis menjadi kuasa hukumnya.

Gatot bersama istrinya, Evy sempat datang ke kantor OC Kaligis untuk berkonsultasi. Karena, ada kekhawatiran permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gubernur Sumatera Utara nonaktif itu. Pada konsultasi itu, hadir OC Kaligis bersama dengan Gary, Yulius Irawansyah dan Anis Rivai. Pada pertemuan itu dibahas bagaimana upaya agar pemanggilan keterangan itu tidak mengarah kepada Gatot.


Kemudian Kaligis menyarankan agar tidak usah datang atas permintaan keterangan tersebut, dan mengusulkan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan. "Atas usulan tersebut, Gatot dan Evy menyetujuinya," ujar Jaksa.


Pada sekitar bulan April 2015, Fuad Lubis atas permintaan Gatot, menandatangani surat kuasa kepada Tim Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis and associates mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Tim Penasihat hukumnya terdiri Kaligis, Gary, Rico Pandeirot, Yulius lrawansyah serta Anis Rifai.


Akhir bulan April 2015, Gary bersama dengan Gary serta Yurinda Tri Achyuni alias lndah menemui Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan, Tripeni lrianto Putro.


Mereka kemudian bertemu dengan Tripeni untuk konsultasi masalah gugatan mengenai pengujian kewenangan agar bisa dimasukkan ke PTUN meskipun belum pernah terjadi. Tripeni lantas mempersilahkan gugatan dimasukan untuk diperiksa.


Usai pertemuan, Kaligis yang tetap berada dalam ruangan, memberikan amplop berisi uang SGD5,000 kepada Tripeni. Setelah itu Kaligis juga memberikan uang USD1,000 kepada Syamsir. Selang beberapa hari kemudian Syamsir menghubungi Gary untuk menyampaikan pesan dari Tripeni bahwa gugatan bisa didaftarkan.


Pada tanggal 5 Mei 2015, Kaligis kembali ke Kantor PTUN Medan menemui Tripeni untuk berkonsultasi permohonnya. Kaligis sempat memberi Tripeni buku yang di dalamnya ada amplop berisi uang USD10,000. Pemberian itu dengan maksud agar Tripeni bersedia menjadi hakim yang mengadili perkara tersebut. Usai pemberian, Kaligis menemui Gary lalu mengatakan 'sudah saya kasih pak Ketua, saya mau pulang duluan ke Jakarta, kau urus aja dulu pendaftaran'.


Usai mendaftarkan gugatan, Gary menemui Tripeni di ruangannya yang kemudian mengenalkannya kepada Hakim Dermawan Ginting dan Amir Fauzi yang akan menjadi Majelis Hakimnya. Tripeni sendiri menjadi Ketua Majelis Hakim, sementara yang menjadi Panitera adalah Syamsir Yusfan. Terkait gugatan yang diajukan, Majelis Hakim sempat berpendapat bahwa objek permohonannya tidak pas


Tanggal 18 Mei 2015 sebelum sidang perdana, Kaligis bersama lndah dan Gary menemui Tripeni di ruangannya. Kaligis kembali meyakinkan Tripeni agar berani memutus perkara itu sesuai dengan gugatan.


Jaksa menyebut pada pada 1 Juli 2015, Sekretaris kantor Kaligis and Associates, Yenny Octarina Misnan melapor pada Kaligis ada penerimaan uang USD30,000 dari Evy Susanti. Kaligis lantas menyuruh Yenny agar uang dimasukan dalam 5 amplop dengan rincian 3 amplop masing-masing berisi USD5,000 dan 2 amplop masing-masing berisi USD1,000. Uang tersebut kemudian deiserahkan kepada Kaligis yang pada malam harinya berangkat ke Medan.


Tanggal 2 Juli 2015, Kaligis kembali bertemu Tripeni di ruang kerjanya dengan diantar Syamsir untuk meyakinkan bahwa gugatan itu masuk dalam wewenang PTUN.


Usai pertemuan, Kaligis sempat memberikan amplop putih pada Tripeni namun ditolaknya. Kaligis lantas menyuruh Gary menunggu di pengadilan untuk menemui Dermawan untuk menyampaikan arahan Kaligis yang menghendaki agar putusan sesuai petitum yakni surat perintah penyelidikan Kepala Kejati Sumut dan surat panggilan permintaan keterangan Kejati Sumut tidak sah, dan untuk meminta keterangan harus ada pemeriksaan internal dulu.


Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Dermawan kepada Amir bahwa Kaligis melalui Gary menyampaikan minta dibantu dengan janji akan diberikan uang. Keduanya sepakat untuk memenuhi permintaan tersebut. Dermawan lalu mengatakan pada Gary bahwa mereka setuju atas permintaan Kaligis itu dan meminta Kaligis menemui mereka pada 5 Juli 2015 di kantor PTUN Medan.


Permintaan untuk bertemu itu kemudian disampaikan Gary kepada Kaligis, yang kemudian disanggupi Kaligis.


Usai bertemu Gary, Dermawan bersama dengan Amir menemui Tripeni untuk melakukan musyawarah majelis hakim. Pada musyawarah itu akhirnya disepakati bahwa permohonan dapat dikabulkan sebagian.


Sebelum berangkat ke Medan, Kaligis bertemu dengan Evy membahas perkembangan sidang PTUN Medan dan meminta tambahan uang USD25.000 untuk diberikan pada majelis hakim, Evy lantas menyampaikan permintaan tersebut kepada Gatot.


Pada 5 Juli 2015, Kaligis yang akan berangkat ke Medan sempat menyuruh Gary agar mengingatkan lndah membawa buku. Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Kaligis menyuruh Gary menyerahkan dua buku yang di dalamnya diselipkan masing-masing amplop berisi masing-masing USD5.000 kepada Dermawan dan Amir. Pemberian uang itu dilaporkan Gary kepada Kaligis.


Setelah pemberian, Kaligis kemudian memberi lagi dua amplop kepada Gary dan memerintahkan agar amplop yang tipis diberikan kepada Syamsir. Sementara satu amplop lainnya untuk disimpan terlebih dulu.


Pada hari yang sama, Evy sempat menghubungi Gary menanyakan mengenai penyerahan uang kepada hakim. Besoknya, Kaligis juga sempat menghubungi Gary membahas kemungkinan putusan serta kembali memastikan uang telah diserahkan. Kaligis juga menyuruh Gary memberikan dolar kepada Syamsir.


Pada hari yang sama, Dermawan dan Amir menyampaikan pemberian uang itu kepada Tripeni dan mengatakan bahwa uang yang diterima tidak sesuai yang diharapkan. Atas penyampaian tersebut Tripeni menanggapi 'itu kan hanya sebagian yang dikabulkan'.


Pada tanggal 7 Juli 2015, majelis hakim membacakan putusan dengan amar yakni mengabulkan sebagian gugatan. Majelis menyatakan bahwa permintaan keterangan terhadap mantan Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis, terdapat unsur penyalahgunaan wewenang sehingga dinyatakan tidak sah.


Usai sidang, Gary menemui Syamsir kemudian menyerahkan amplop berisi uang USD1.000. Usai penyerahan, Kaligis menghubungi Gary menanyakan hasil putusan sidang sambil mengatakan dia akan menyerahkan uang kepada Tripeni pada minggu depan.


Tanggal 8 Juli 2015, Syamsir menghubungi Gary dan mengatakan bahwa Tripeni akan mudik. Pada 9 Juli 2015, Gary menemui Tripeni di Kantor PTUN dengan diantar Syamsir. Ketika itu, Tripeni menerima uang USD5,000 dalam amplop putih.


Usai penyerahan uang, Gary langsung ditangkap oleh Petugas KPK. Setelah penangkapan Gary, Kaligis sempat menelepon Yenny untuk 'mengamankan berkas Medan'.


Menurut Jaksa, perbuatan Gary itu merupakan tindak pidana korupsi, yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.