'Dua Hari Lagi, KPK Bisa Almarhum'
Senin, 14 Desember 2015 - 20:40 WIB
Sumber :
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id -
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif Bambang Widjojanto mengatakan dalam 2 hari lagi pada 16 Desember 2015, KPK akan kehilangan legal basis untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sebab, pada tanggal tersebut masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir.
"Pelaksana tugas (Plt) juga habis. Plt tidak pakai tanggal bukan berarti semau-maunya. Kalau sampai ditafsirkan kaya gitu, itu zalim. Jabatan Presiden saja dua kali, masa Plt bisa seumur hidup," ujar Bambang dalam diskusi 'Quo Vadis KPK' di kantor Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 14 Desember 2015.
Baca Juga :
"Sudah dianiaya dengan kekerasan, almarhum KPK
rest in peace,
" kata Bambang.
Ia menilai sebenarnya yang memiliki kewajiban pemberantasan korupsi adalah legislatif dan eksekutif sebagai pengemban kewajiban. Persoalannya sekarang seolah-olah pengemban kewajiban malah tidak peduli terhadap kewajibannya. Akibatnya, sebuah lembaga bisa menjadi 'almarhum'. (one)