Kesal Ditilang, Pria Ini Ancam Bom Markas Polisi

Pria peneror bom di Mapolres Nganjuk Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal
VIVA.co.id
- Sebuah pesan singkat berisi ancaman bom membuat geger Mapolres Nganjuk. Tak ayal satu tim penjinak bom pun diturunkan.


Sebab, pesan yang diterima oleh salah seorang anggota Polres Nganjuk Jawa Timur bernama Edy Prasetyo itu disebutkan akan meledakkan markas polisi.


Namun setelah pemeriksaan teliti, tidak ada satu pun bom yang ditemukan. Pengirim pesan singkat pun akhirnya diburu.

Akhirnya tertangkaplah seorang pria bernama Agus Supiyan. Pria berusia 22 tahun inilah yang menjadi pemilik nomor pengirim pesan menghebohkan tersebut.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Nurrachman, Kamis 17 Desember 2015.


Ironisnya, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengirim pesan teror bom karena sakit hati setelah ditilang. "Masih didalami lagi dari keterangan tersangka. Sementara karena dendam ditilang," jelas Nurrachman.


Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (4) UU RI  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," pungkas Nurrachman. (ren)