Kapolri: RJ Lino Bisa Jadi Tersangka Bareskrim

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, mengatakan kasus yang ditangani Bareskrim Polri berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dengan Direktur Utama Pelindi II, RJ Lino.

KPK diketahui sudah menetapkan status tersangka pada RJ Lino, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran Tahun 2010.

Ketika ditanyakan apakah polisi akan menetapkan status yang sama bagi RJ Lino, orang nomor satu di Kepolisian itu menjawabnya.

“Bisa (jadi tersangka), tergantung bukti, dan alat hukum yang ditemukan penyidik. Kita masih saling koordinasi,” ujar Badrodin, saat ditemui usai menghadiri Upacara HUT Bela Negara ke-67 yang digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 19 Desember 2015.

Menurut Badrodin, pemanggilan Lino terkait kasus yang ditangani polisi juga akan tergantung dari hasil penyidikan.

Sementara itu, Badrodin menjelaskan, pengusutan kasus yang dilakukan polisi melalui Bareskrim berbeda kasus, dengan apa yang dilakoni lembaga antirasuah itu.

“Kasusnya berbeda, bukan kasus yang sama (dengan KPK),” ujar Badrodin,

Dengan berbedanya kasus yang terjadi, namun Badrodin mengaku polisi dan KPK masih akan tetap melakukan koordinasi lebih lanjut. (asp)