KPK Cecar Lino Soal Pengadaan QCC di Pelindo ll
Jumat, 5 Februari 2016 - 19:18 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Mantan Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 jam.
Pengacara Lino, Maqdir lsmail mengungkapkan, kliennya dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan ini seputar proses pengadaan 3 unit Quay Container Crane (QCC) tahun anggaran 2010, yang dibeli dari perusahaan asal Cina, Huang Dong Heavy Machinery (HDHM).
Baca Juga
"Kepada pak Lino ditanyakan mengenai proses pengadaan terhadap QCC melalui HDHM, itu yang dijelaskan cukup panjang sesuai dengan aturan yang ada," kata Maqdir usai mendampingi pemeriksaan kliennya, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 5 Februari 2016.
Terkait pengadaan tersebut, Maqdir tidak menampik bahwa kliennya pernah mengubah aturan yang ada. Namun menurut dia, perubahan dilakukan bukan karena intervensi, melainkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Kementerian BUMN.
Salah satu aturan yang diubah adalah keterlibatan perusahaan asing dalam proses tender pengadaan. Menurut Maqdir, perubahan aturan tersebut tidak masalah lantaran dinilai belum ada perusahaan dalam negeri yang dapat membuat QCC.
"Jadi diperbolehkan dengan aturan itu untuk mengundang pihak luar negeri. Kenapa, karena bagaimanapun juga saya tanya coba ya ke kalian, apakah sudah ada republik ini yang membuat QCC seperti ini? belum ada," tutur Maqdir.
Sementara terkait penunjukkan langsung yang diduga telah dilakukan Lino dalam pengadaan QCC, Maqdir menyebut bahwa hal tersebut bukan bentuk intervensi. Lantaran, selaku Direktur Utama, Lino punya kewenangan melakukan itu.
"Mengenai pengadaan terhadap hal-hal seperti ini adalah kewajiban dari direktur utama untuk bertanggung jawab kepada pemegang saham," kata Maqdir.
Dia menambahkan, tidak ada masalah dengan penunjukkan langsung tersebut, karena memang diperkenankan oleh peraturan internal di PT Pelindo II.
"Penunjukkan langsung itu diperkenankan oleh aturan, tidak ada yang salah dengan penunjukkan langsung," tandas Maqdir.
Sebelumnya, KPK menduga ada penyimpangan terkait pengadaan 3 unit QCC di PT Pelindo ll Tahun Anggaran 2010. Lembaga anti korupsi itu menduga ada penunjukkan langsung yang dilakukan oleh Lino saat menjabat Direktur Utama Pelindo II.
Pada jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Lino di Pengadilan Negari Jakarta Selatan sebelumnya, .
Halaman Selanjutnya