Pengacara Akui RJ Lino Sadar akan Ditahan KPK

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 29 Januari 2016. Ia mengaku dalam kondisi sakit.

Pengacara Lino, Maqdir lsmail membantah jika kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran takut akan tradisi 'Jumat Keramat'. Istilah 'Jumat Keramat' muncul lantaran sejumlah tersangka KPK diketahui ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan di hari Jumat.

"Enggak, enggak urusan ada penahanan atau penangkapan. Karena beliau memang betul-betul sakit," kata Maqdir di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

Maqdir menyebut bahwa upaya penahanan terhadap seorang tersangka cepat atau lambat pasti dilakukan oleh penyidik. Menurut Maqdir, hal tersebut disadari oleh setiap tersangka, termasuk kliennya.

"Saya kira kesadaran itu ada pada semua orang, memang waktu saja," katanya.

Maqdir mengakui upaya penahanan merupakan kewenangan penyidik. Namun dia menilai kliennya tidak memenuhi unsur-unsur untuk ditahan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Lino diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga Quay Container Crane di PT Pelindo. Ketidakhadiran Lino dalam memenuhi panggilan penyidik adalah karena dia mengaku mengalami serangan jantung ringan.

Maqdir tidak menampik bahwa salah satu alasan kondisi kesehatan Lino menurun adalah karena masalah yang menjeratnya. "Bisa jadi, sebagaimana manusia ya tentu bisa jadi, bahwa orang stress. Kemudian akibat stressnya itu beliau mengalami segalanya," katanya.

Kasus Pelindo, Polri Juga Periksa Adik Bambang Widjojanto
Menteri BUMN, Rini Soemarno (tengah)

Sanksi Tak Boleh Rapat di DPR untuk Rini Soemarno Berlanjut

Hingga pencabutan dilakukan melalui mekanisme Rapat Paripurna DPR.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016