Gunung Soputan Erupsi, Lava Pijar Terlihat di Lereng

Gunung api Soputan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fiqman Sunandar

VIVA.co.id - Aktivitas Gunung Soputan yang berada di perbatasan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Minahasa Tenggara di Provinsi Sulawesi Utara terus meningkat, Senin 4 Januari 2016. Hujan abu tipis terjadi di beberapa daerah seperti di Langowan di Minahasa.

Karena itu, terhitung mulai pukul 18.00 Wita, PVMBG menaikkan status Gunung Soputan dari Waspada (level II) menjadi Siaga (level III). Masyarakat atau pengunjung dilarang beraktivitas di dalam radius empat kilometer dan sektoral 6,5 km ke arah barat daya-barat-barat laut dari puncak Gunung Soputan.

Pada pukul 20.53 Wita, Gunung Soputan meletus dengan asap kelabu tebal  setinggi 2.000 meter condong ke Tenggara. Terlihat, lava pijar menuruni lereng gunung bagian timur dan suara gemuruh dari arah puncak gunung.

Namun, masyarakat belum perlu mengungsi. Permukiman masih jauh di luar dari radius yang dilarang. BPBD Kab. Minahasa Tenggara masih melakukan koordinasi terkait dengan antisipasi yang harus dilakukan. BPBD masih melakukan pemantauan daerah yang hujan abu vulkanik.

Masyarakat di Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara tetap beraktivitas normal. Tidak ada kepanikan, karena masyarakat sudah terbiasa dengan kondisi erupsi Gunung Soputan yang sering meletus dengan intensitas yang tidak terlalu besar dan memberikan dampak merugikan.

"Dengan naiknya status Gunung Soputan menjadi Siaga, maka dari 127 gunungapi aktif di Indonesia ada satu status Awas, yaitu Gunung Sinabung, empat status Siaga (Gunung Soputan, Bromo, Karangetang, Lokon), dan 15 status Waspada," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho.

Sementara itu, aktivitas erupsi Gunung Bromo terus mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya. Tremor erupsi menerus dengan amplitudo dominan 5 mm.

Kondisi ini, hampir sama pada saat pertama meletus pada 4 Desember 2015. Tampak asap kelabu sedang-tebal, tekanan sedang-kuat, tinggi asap berkisar 1.500 meter dari puncak ke utara. Terkait ini, belum perlu ada pengungsian. Hanya saja masyarakat dilarang melakukan aktivitas dalam radius tiga kilometer. (asp)