Disebut Perompak, Pemilik Kapal MT Kharisma 9 Gugat TNI AL

Sidang praperadilan tersangka perompak kapal
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA.co.id -  Eva Novensia, pemilik kapal MT Kharisma-9 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komando Armada Angkatan Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) atas perompakan Kapal tangker minyak MT Joaqim di perairan Selat Malaka 8 Agustus 2015 lalu, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Januari 2016.

Menurut kuasa hukum tersangka, penetapan wanita pengusaha galangan kapal yang juga pemilik kapal MT Kharisma-9 sebagai tersangka menyalahi aturan.

"Klien saya (Eva) tidak pernah diperiksa sama sekali namun malah sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Eva, Rio Saputra di Gedung PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rio mengatakan, kliennya belum pernah menerima kronologi peristiwa yang sebenarnya. Namun beberapa waktu yang lalu, pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sebagai tersangka.

Dia menampik jika kliennya terlibat dan mengetahui peristiwa perompakan itu. Sebab, wanita yang disebut sudah puluhan tahun berbisnis kapal itu hanya menyewakan kapal.

"Soal operasional kapal itu akan diapakan kami tidak tahu. Karena prosedurnya hanya tanda tangan sewa dan bayar. Selebihnya mau diapakan oleh pihak penyewa itu terserah si penyewa," ujarnya menjelaskan.

Sebelumnya Koarmabar menangkap tiga pelaku perompakan kapal tangker minyak MT Joaqim di Selat Malaka pada awal Agustus 2015 lalu. Ketiga perompak itu memakai kapal MT Kharisma-9, yang ternyata adalah milik tersangka Eva Novensia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga pelaku tersebut, muncul nama Eva Novesia yang diduga menjadi dalang perompakan tersebut, yang belakangan diketahui adalah pemilik dari Kapal MT Kharisma 9 yang digunakan para perompak untuk melakukan perompakan terhadap Kapal MT Joaquim.

(mus)