Menkumham: Hukuman Teroris Akan Diperberat

Pasca Serangan Teroris di Sarinah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laolya menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia mengatakan, pada rabu, 27 Januari 2016, pemerintah akan melakukan finalisasi draft  RUU terorisme.

RUU terorisme ini dilakukan sebagai revis dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"‎Belum (selesai), Besok jam 1 rapat di sini (Kemenkopolhukam), poin-poinnya banyak, seperti kemarin perluasan definisi, dan penahanan akan diperpanjang," ujar Yasonna di kantor Menkopolhukam Jakarta, Selasa 26 Januari 2016.

Ia menyampaikan, akan ada bentuk penindakan lebih awal, seperti ‎memperketat distribusi bahan-bahan yang digunakan untuk bahan peledak.

"Kewenangan diperluas melalui pencegahan distribusi bahan-bahan alat peledak, itu termasuk alat elektronik itu termasuk,‎"ujar dia.

Namun, ia mengaku belum ada pembahasan mengenai diperluasnya wewenang dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menangani kasus terorisme.

Ia juga menambahkan, hukuman bagi teroris akan dibuat lebih berat supaya ada efek jera bagi teroris, sehingga tindakan terorisme dapat diminimalisir.

"Hukum rencananya (akan lebih berat), lalu kemudian ada rencana pencabutan paspor orang yang berasal dari luar,"‎ kata dia.

(asp)