Ketua Baleg Terima Petisi 'Jangan Bunuh KPK'

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan telah menerima petisi penolakan masyarakat terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Terimakasih soal petisi ada dokumen historical KPK, rohnya seperti apa, untuk mengingat sejarah KPK. Baleg objektif untuk membahas RUU KPK," kata Supratman di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Supratman akan membawa petisi ini pada rapat pimpinan Baleg. Meski disepakati masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, Komisi III sebagai pengusul revisi belum bersuara bulat. 

"Ada fraksi menerima, enam fraksi pengusul. Ada nyata menolak ada yang belum menentukan sikap tergantung mendengarkan aspirasi," ujar Supratman.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menemui Supratman untuk menyerahkan petisi berjudul 'Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK' pada situs change.org. Petisi ini didukung lebih dari 57 ribu orang.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hadir dalam pertemuan ini diantaranya Donal Fariz dan Laola Esther dari ICW, Anis Hidayah dari Migrant Care, perwakilan change.org, serta perwakilan LSM lainnya. Mereka diterima Supratman di ruang tunggu Baleg DPR.