Mahfud MD: Tak Ada Bukti Penyadapan KPK Salah

Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, turut mengkritik rencana DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mahfud menyoroti soal pasal penyadapan, yang mengharuskan KPK meminta izin Dewan Pengawas terlebih dahulu.

"Untuk menghilangkan kesewenang-wenangan bagus. Tapi, untuk mengubah undang-undang harus ada naskah akademik. Ini alasan akademisnya apa? Tidak ada buktinya menyadap itu salah," kata Mahfud saat membuka diskusi Menuju Upaya Penguatan KPK, di kantor MMD Initiative, Jakarta, Selasa 16 Februari 2016.

Menurutnya, semua yang disadap KPK selama ini terbukti melakukan korupsi di pengadilan negeri, Mahkamah Agung bahkan sampai tingkat peninjauan kembali. Sehingga, tak ada satu pun korban atau orang yang penyadapannya salah dan diketahui sebagai tersangka oleh publik.

"Selama ini kan menyadap itu kan bagus. Tidak ada penyalahgunaan wewenang menyadap. Semua yang ditangkap karena disadap itu dibuktikan di pengadilan dan semua dihukum. Tidak ada seorang pun yang terumumkan sudah disadap selain yang sudah diajukan ke pengadilan. Itu apa masalahnya kok masih mau pengawasan," kata Mahfud.

Sebelumnya, muncul wacana untuk merevisi UU KPK. Poin yang ingin dimasukkan diantaranya terkait penambahan mekanisme penghentian penyidikan (SP3) pada KPK, Dewan Pengawas, dan izin penyadapan. Wacana tersebut menimbulkan pro kontra lantaran dituding berpotensi melemahkan KPK. (ren)