Mahfud Tegaskan Pengukuran Lahan Desa Wadas Tetap Lanjut

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan terkait kondisi Desa Wadas.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan perkembangan informasi mengenai kondisi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, yang sebelumnya dikabarkan tengah memanas. Menurut Mahfud, kondisi di Wadas saat ini sudah dalam keadaan yang kondusif.

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Kericuhan warga Desa Wadas Purworejo karena menolak proyek bendungan

Photo :
  • Ist

Sempat Terjadi Penolakan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

Mahfud mengatakan meski memang sempat terjadi penolakan dari warga, pengukuran lahan untuk Pembangunan Waduk Bener akan terus berjalan. Proses jalannya pengukuran akan tetap didampingi oleh aparat keamanan untuk menjaga situasi tetap kondusif.

"Kegiatan pengukuran tanah oleh petugas dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilanjutkan, akan tetap dilanjutkan dengan pendampingan pengamanan yang terukur melalui pendekatan yang persuasif dan dialogis," kata Mahfud, di kantornya, Rabu, 9 Februari 2022.

Guru Besar Unibraw: Setelah Prabowo Dilantik sebagai Presiden, Dia Milik Kita Bersama

Menurut Mahfud, seluruh tahapan kegiatan rencana penambangan selama ini sudah dikoordinasikan dan menyertakan Komnas HAM. Mahfud juga memperoleh keterangan dari Komnas HAM yang menyebutkan terjadinya saling intimidasi di masyarakat yang melibatkan dua kelompok berbeda pendapat.

Baca juga: Mengenal Proyek Bendungan Rp2,06 Triliun yang Bikin Heboh Desa Wadas

Hal yang Biasa

Namun menurut Mahfud, itu adalah hal yang biasa. Mahfud menegaskan penolakan dari warga tidak akan memengaruhi jalannya proyek pembangunan Bendungan Bener ini.

"Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum. Karena tidak ada pelanggaran hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini," ujar Mahfud.

Dia menjelaskan sebagian warga yang menolak sudah pernah mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara hingga kasasi di Mahkamah Agung. Semua gugatan tersebut ditolak.

"Artinya program pemerintah itu sudah benar. Sehingga kasusnya sudah lama inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Demikian pula instrumen yang disebut analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal sudah terpenuhi tidak ada masalah di sini yang dilanggar," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya