Yusril Cs Bakal Menghadap Prabowo Malam Ini, Lapor Hasil Sengketa Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Usai putusan tersebut, tim hukum Prabowo-Gibran akan menemui capres pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto pada Selasa, 23 April 2024. 

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Jokowi: Bagus, 2 Hari Sekali Ketemu

Rencananya, pertemuan antara tim hukum dengan Prabowo Subianto ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.

"Sesuai jadwal hari ini tim hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku Ketua Tim bertemu Prabowo," kata Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran , Fahri Bachmid dalam keterangannya.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Dalam pertemuan itu, Fahri menyebut, tim hukum akan menyampaikan hasil dari gugatan sengketa Pilpres 2024 kepada Prabowo Subianto. 

Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum Prabowo-Gibran di MK.

Photo :
  • ANTARA Foto
Gerindra: Walaupun Kalah di Aceh, Prabowo Janji Kembalikan Dana Otsus 2 Persen

"Melaporkan hasil persidangan MK kepada Prabowo selaku prinsipal atau pemberi kuasa, sekaligus bersilaturahmi bersama presiden terpilih 2024-2029," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fahri menjelaskan, tim hukum juga akan meminta arahan-arahan lebih lanjut kepada Prabowo terkait langkah ke depannya.

"Tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Dalam gugatannya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tak hanya itu, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga menginginkan agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. Mereka juga meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran. 

Dengan penolakan itu, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya