Polisi Bongkar Praktik Perdagangan Satwa Langka

Barang bukti perdagangan satwa langka di Bojonggede, Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan

VIVA.co.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berhasil meringkus seorang tersangka penjual hewan satwa yang dilindungi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan, tersangka berinisial MZ dicokok pada 8 Februari 2016. Namun, ia tak menjelaskan lebih rinci menganai lokasi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan adanya penjualan satwa langka yang dilindungi tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang di sampaikan kepada polisi.

"Setelah penelusuran, ditemukan MZ yang kedapatan memperniagakan satwa yang dilindungi milik tersangka MZ," ujarnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Februari 2016.

Kepolisian mengimbau kepada masyarakat apabila ada warga yang melakukan tindakan kejahatan tersebut. "Kami juga sekaligus menyampaikan agar masyarakat terus menginfokan kami jika terjadi pelanggaran lainnya."

Tersangka MZ langsung ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf A JO Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 ekor Elang Bondol Hitam, 13 anakan Burung Merak, 1 ekor anakan Burung Madu, 1 ekor Biturong, 1 ekor Lutung Hitam, dan 3 ekor Ular Sanca Bondo.

(mus)