Ketua KY Ingin Rekomendasi ke MA Bersifat Mengikat

Komisi Yudisial (KY) akhirnya memilih Aidul Fitriciada Azhari sebagai Ketua KY dan Sukma Violleta terpilih sebagai Wakil Ketua KY.
Sumber :
  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id – Ketua Komisi Yudisial (KY) terpilih, Aidul Fitriciada Azhari, ingin mengusulkan adanya perubahan dalam Undang-undang tentang Komisi Yudisial. Tujuannya, agar bisa membuat rekomendasi KY ke Mahkamah Agung (MA) lebih mengikat.

"Kita memang punya kendala secara legal yuridis. Rekomendasi kita hanya bersifat rekomendasi yang diberikan pada Mahkamah Agung," kata Aidul di Gedung KY, Jakarta, Jumat, 26 Februari 2016.

Aidul melanjutkan, untuk saat ini, pihaknya akan membangun komunikasi antar lembaga, khususnya dengan MA, terkait rekomendasi KY ini. "Sehingga kewenangan KY powerful bisa betul-betul menjaga perilaku hakim," ungkap Aidul.

Dia menjelaskan, saat ini berdasarkan konstitusi, kewenangan KY hanya terbatas pada mengusulkan calon hakim agung dan menjaga serta menegakkan etika hakim. Sementara tidak ada aturan yang menyebutkan rekomendasi itu harus dijalankan. 

"Kita harap KY lebih efektif menjaga kehormatan hakim," ucap Aidul.

Menurut Aidul, rekomendasi KY dianggap tak dijalankan secara konkret, lantaran eksekusi hukuman etik bagi para hakim yang melanggar etika diserahkan pada MA, sebagai badan tertinggi yang membawahi peradilan. Akibatnya, tak semua rekomendasi KY dijalankan MA.