Polda Sumut Sita 52 Satwa Langka dari Taman Rekreasi

Aktivis Profauna menggelar protes perdagangan satwa di Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

VIVA.co.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek lokasi penangkaran satwa langka dari lokasi taman wisata di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. 

Di Medan, kepolisian menggerebek Taman Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting. Kemudian di Deliserdang, lokasi wisata Tamora Indah di Tanjung Morawa.

Di dua lokasi tersebut, total hewan dilindungi yang ditangkar pengelola rekreasi mencapai 52 ekor dari berbagai jenis satwa. Polisi menyita di antaranya burung kakak tua jambul kuning, burung nuri bayan, merak, landak, lutung, siamang, dan kangguru.

"Satwa-satwa ini tidak memiliki izin dari balai besar konservasi alam setempat," jelas Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, AKBP Robin Simatupang, Sabtu 27 Februari 2016.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, satwa tersebut didapatkan dari pasar gelap. "Jika saksi yang juga merupakan pemilik penangkaran tersebut terbukti melanggar hukum, akan diberikan sanksi ancaman hukuman limatahun penjara," kata Robin.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selanjutnya, Polda Sumatera Utara akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Kehutanan, untuk menyerahkan satwa tersebut, agar bisa dikembalikan ke habitatnya.

Laporan: Budi Hermansyah

(asp)