Jaksa Eksekutor Telah Ditunjuk

Sumber :

VIVAnews – Kejaksaan Agung sudah menandatangani surat perintah penunjukan jaksa eksekutor terpidana mati serangan bom Bali I. Jaksa pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mendapat tugas itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan, Rabu 5 November 2008, mengatakan mereka dibawah koordinasi Kejaksaan Tinggi Bali. Berapa jaksa eksekutor yang ditunjuk, Jasman tidak bisa menyebutkannya. ”Itu urusan lapangan.”

Mengenai Sembilan rohaniawan yang ditunjuk mengampingi pelaksanaan eksekusi, Jasman juga tidak tahu. Katanya, pendampingan terpidana itu merupakan urusan teknis di lapangan.

Menurut ketentuan undang-undang, katanya, para terpindana boleh didampingi penasehat rohani. Tapi, hal ini juga tergantung pertimbangan petugas di lapangan. “Dalam undang-undang itu memang dapat dihadiri, tapi kenyataannya bisa jadi tidak.”

Tiga terpidana mati serangan bom Bali I, Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra terbukti di pengadilan ikut mengatur serangan bom Bali I pada 2002. Serangan itu mengakibatkan 202 orang tewas dan melukai ratusan lainnya.  Kejaksaan Agung pekan lalu mengumumkan rencana ekskusi para terpidana dilakukan awal November 2008.