Sindikat Narkoba Jaringan internasional Dibekuk di Makassar

Polisi saat paparkan barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Hudzaifah K

VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Makassar membekuk empat tersangka pengedar narkotika dan obat-obatan jenis sabu jaringan internasional di daerah itu, Senin 7 Maret 2016.

Keempat pelaku yakni, Z (40), R (50), K(19) dan A (42), diamankan bersama barang bukti berupa 700 gram sabu-sabu. Pengakuan mereka barang didapatkan dari Malaysia lalu dibawa ke Kalimantan dan hendak diedarkan di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare.

"Tersangka yang kita amankan akan dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 juncto 112 ancaman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Rusdi Hartono, Senin.

Jaringan pengedar sabu internasional ini ditangkap berawal dari penangkapan seorang pria bernama Andi Lolo (32) yang membawa sabu seberat satu kilogram pada awal februari 2016.

Dari pemeriksaan terhadap Andi, terbongkarlah pelaku lain, yakni Z (40) dan selanjutnya R (50) dan K(19). "Sabu-sabu ini disebutkan dari Malaysia dan masuk ke Kalimantan dan tiba di Sulawesi Selatan melalui Kota Pare-pare," katanya.