Peredaran 15 Ribu Pil Ekstasi di Medan Buat Malam Tahun Terbongkar, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi. Komplotan pelaku yang berjumlah tiga orang diringkus.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Pengungkapan narkoba dengan jumlah besar itu di sebuah apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin, Medan Barat, Kamis, 21 Desember 2023.

Pun, dua pelaku pengedar narkoba ditangkap masing-masing DHH (51), warga Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Kemudian, JAS (49), AA (34), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Wilayah Jawa Tengah

"Dari keduanya kita berhasil menyita barang bukti ekstasi 15 ribu butir," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Markas Polrestabes Medan, Kamis 28 Desember 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com
Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Teddy menyampaikan berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, barang barang haram itu, milik dari DHH. Polisi bergerak dan langsung menangkap pelaku tersebut.

Dia menjelaskan DHH mengakui mendapatkan 15 ribu butir pil ekstasi itu dari seseorang berinisial, Y. Namun, saat dilakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri.

Status Y pun kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Polisi menduga barang haram itu distok dari daerah Tanjung Balai.

"Tersangka Y masuk dalam DPO. Dan peran ke-3 tersangka sedang kita dalami. Barang bukti kita duga dari Tanjung Balai," tutur Teddy.

Dari pemeriksaan, komplotan tersangka mengaku, pil ekstasi itu akan diedarkan saat malam tahun baru. Kini, pelaku sudah dijebloskan ke bui. Sementara, barang bukti sudah diamankan di Mako Polrestabes Medan.

Atas kelakuannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman buat pelaku yaitu hukuman pidana 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya