Terungkap, Pelaku Penyekapan di Lampung Juga Setubuhi Korban

Polres Pringsewu, Lampung, menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Aparat kepolisian Polres Pringsewu, Lampung berhasil menangkap pelaku penyekapan gadis di bawah umur selama dua hari di sebuah kamar kosan. Dalam penyekapan tersebut, pelaku juga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Pelaku bernama Anggi Putra Ragil (28) merupakan warga Pekon Karangsari, Kecamatan Pagelaran Pringsewu, Lampung. Sementara korban, dengan inisial S, berusia 15 tahun dan beralamat di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin sejak Oktober 2023. Korban, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah warung makan, tinggal di sebuah kos di Pringsewu, yang juga dikelola oleh pelaku pada waktu itu.

Gubernur BI Ungkap Tujuan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025-2030

Ilustrasi pelecehan

Photo :
  • Freepik

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bimo Wicaksono, menjelaskan bahwa pada Oktober, pelaku mencoba melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan dalih menumpang mandi di kos korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Pelaku pernah berusaha untuk melakukan persetubuhan terhadap korban dengan pura pura menumpang mandi di kos-kosan korban namun pada saat itu tidak berhasil," kata Kompol Robi Bimo Wicaksono, Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bimo Wicaksono, Kamis (28/12/2023).

Pelaku terus melakukan bujuk rayu terhadap korban hingga akhirnya pada 18 Desember 2023, pelaku merayu korban untuk menjemputnya di depan kantor gudang Bulog, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung.

Setelah berhasil membujuk korban, terjadilah tindakan tidak senonoh yang membuat korban ketakutan. Kejadian ini baru terungkap setelah kakak korban menjemput adiknya keesokan harinya.

Polres Pringsewu, Lampung, menangkap pelaku penyekapan dan pemerkosaan

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

Pelaku saat ini telah ditangkap dan barang bukti seperti hasil Visum, pakaian korban, handphone, dan motor milik pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Tersangka akan dihadapkan pada tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sesuai dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 hingga 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya