KPK Ungkap Musabab Pejabat Enggan Kasih LHKPN

Pelantikan tiga Deputi KPK
Sumber :
  • ANTARA/Alfian Prayudi
VIVA.co.id - Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Pahala Nainggolan menjelaskan sebab pejabat negara tak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kalau dibilang susah, ya , memang susah. Pas isi pertama, ribet. Jadi, memang ada yang repot isi formulirnya dan ada juga yang tidak niat," kata Pahala di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Maret 2016.

Selanjutnya, kata Pahala, penyebab lainnya karena tidak ada sanksi. Ia menceritakan biasanya ketika ada yang menyampaikan LHKPN, KPK akan berkirim surat ke bank, Badan Pertanahan Negara (BPN), dan Samsat.

"Ke bank ditanya orang ini rekeningnya di mana saja. Lalu, isi rekeningnya berapa. Ke BPN ditanya ada tidak sertifikat atas nama orang bersangkutan, istri maupun anaknya. Ke Samsat ditanya ada tidak kendaraan atas nama orang itu," kata Pahala.

Kemudian, KPK akan membandingkan antara LHKPN dengan hasil penelusuran KPK. Kalau ada data yang berbeda maka pejabat bersangkutan akan dipanggil dan ditanya mengapa terdapat harta yang belum dilaporkan.

"Mengapa bisa beda? Biasanya, jawaban mereka lupa. Tidak apa-apa lupa, toh, tidak ada sanksi. Suruh dibetulkan, ya, dijalankan. Begitu saja. Misalnya, kita lihat di bank ada transaksi aneh-aneh, lalu kita bawa ke pengaduan masyarakat. Tapi, biasanya yang minta ke kita," tuturnya.