Sidang Nazaruddin, Jaksa Hadirkan Anas Urbaningrum

Anas Urbaningrum Menjalani Sidang Vonis
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 23 Maret 2016. Dalam sidang yang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi itu, jaksa menghadirkan sejumlah saksi.

Terdapat di antaranya adalah istri Nazar yang bernama Neneng Sri Wahyuni serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Anas yang memakai kemeja berwarna putih, terlihat sudah tiba di Gedung Pengadilan untuk memenuhi panggilan jaksa.

"Saya diundang oleh jaksa untuk hadir," ujar dia singkat.

Anas merupakan terpidana kasus korupsi serta pencucian uang. Dia telah divonis bersalah oleh hakim dan saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin.

Nazaruddin didakwa telah menerima suap lebih dari Rp40 miliar dari PT Duta Graha lndah dan PT Nindya Karya. Suap diberikan dari kedua perusahaan itu sebagai upaya untuk mendapatkan proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah. Tidak hanya itu, Nazaruddin juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.