Uber dan Grab Akhirnya Pastikan Jadi Provider

Ilustrasi/Layanan taksi berbasis aplikasi
Sumber :
  • telegraph.co.uk

VIVA.co.id – Layanan transportasi Uber dan Grab Car akhirnya memastikan diri menjadi layanan provider atau aplikasi untuk angkutan penumpang di Indonesia. Dengan itu, maka Uber dan Grab Car diharuskan bekerjasama dengan operator angkutan umum yang resmi dan telah beroperasi di Indonesia.

"Jadi solusi sudah ketemu. Mereka akan bekerjasama," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo, Rabu 23 Maret 2016.

Baca Juga:

Dengan posisi provider, maka nantinya Grab Car dan Uber, akan beroperasi layaknya mobil rental yang menggunakan pelat hitam namun akan dilengkapi tanda khusus oleh kepolisian.

Penetapan status layanan transportasi Uber dan Grab Car, merupakan buntut dari munculnya gelombang protes dari sopir taksi resmi di Indonesia. Uber dan Grab Car dianggap ilegal, karena tak diatur dalam ketentuan undang-undang namun bisa menarik penumpang dan mengutip sejumlah uang.