Jadi Provider, Uber dan Grab Car Masih Diberi Waktu

Ilustrasi layanan aplikasi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVA.co.id – Layanan transportasi berbasis aplikasi, Uber dan Grab Car, akhirnya memastikan diri menjadi layanan provider di Indonesia.

Dengan itu, Uber dan Grab Car diwajibkan untuk bekerjasama dengan operator angkutan umum yang resmi dan beroperasi di Indonesia.

Atas keputusan itu, maka Uber dan Grab Car diberikan tenggat waktu untuk melengkapi sejumlah keperluan administrasi terkait status mereka sebagai provider transportasi.

Baca Juga:

"Besok (Kamis, 24 Maret) akan rapat lagi jam 15.00, menentukan masa transisinya berapa lama untuk sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bila dalam masa transisi tidak dipenuhi, maka berlaku ketentuan perundangan. Sehingga harus ada tindakan yang tegas," kata Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, Rabu 23 Maret 2016.

Provider transportasi, merupakan bentuk layanan berupa kerjasama menggunakan kendaraan yang telah terdaftar resmi di layanan transportasi Indonesia.

Teknisnya, Uber dan Grab Car, diharuskan bekerjasama dengan operator angkutan di Indonesia. Nantinya, kendaraan itu akan diberi penanda sebagai angkutan yang menggunakan aplikasi.

"Negara ini berdasarkan hukum. Segala sesuatu harus tunduk pada peraturan undang-undang yang berlaku," kata Sugihardjo. (one)