Upaya KPK Mengungkap Jaringan Suap Damayanti PDIP

Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK terkait kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (21/1).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan suap pembangunan jalan pada Kementerian PUPR, Rabu, 30 Maret 2016.

Ketiganya adalah lmran S. Djumadil, So Kok Seng alias Aseng serta Erwantoro. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Damayanti Wisnu Putranti.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Selain Ketiga orang tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Julia Prasetyarini dan Budi Supriyanto.

Diketahui, KPK disebut tengah melakukan pemetaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Hingga saat ini, penyidik KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Termasuk dua anggota DPR yang diduga telah menerima suap, yakni Damayanti Wisnu Putranti serta Budi Supriyanto.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarief menyebut, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menelisik jaringan suap. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal tersebut. "Mohon dipahami kami ingin jaringannya dipelajari lebih luas dan mendalam," ujarnya.

Menurut Syarief, saat ini penyidik masih berhati-hati dalam menelisik pihak-pihak yang dapat diminta pertanggungjawabannya terkait kasus ini. Syarief berjanji, pihaknya akan membuka pihak-pihak lain tersebut jika telah ditemukan bukti yang cukup. "Sedang kami pelajari, mudah-mudahan ada hasil yang cukup untuk melakukan tindakan-tindakan yang lain," ujarnya menambahkan.

Diketahui, kasus ini telah menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. Termasuk anggota DPR dari fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti diduga telah menerima uang sebesar SGD33,000 dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Uang diberikan melalui rekan dekat Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin. Suap diduga diberikan agar perusahaan Abdul Khoir dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada perkembangannya, diketahui juga Abdul Khoir juga memberikan uang kepada anggota DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto sebesar SGD305,000.

Dalam perkembangannya, Damayanti diketahui mengembalikan uang SGD240,000 dan Rp1,1 miliar. Diduga uang tersebut juga merupakan suap, namun terkait proyek yang berbeda. Saat ini, penerimaan uang tersebut masih didalami penyidik.

Pada proses penyidikan, sejumlah anggota DPR yang sebagian besar adalah dari Komisi V. Di antaranya antara lain Musa Zainudin, Epyardi Asda, Fauzih H. Amro, Yoseph Umarhadi, Mohamad Nizar Zahro, Andi Taufan Tiro serta Fathan.

(mus)