KontraS Sesalkan Jalan Rekonsiliasi di Kasus Pelanggaran HAM

Ilustrasi/Perjuangan korban pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) kembali mengecam keputusan Kejaksaan Agung yang menolak merampungkan penyelidikan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) pada masa lalu.

Jalan rekonsiliasi yang didengungkan oleh pemerintah atas dasar minimnya fakta dan data atas pelanggaran HAM masa lalu, sangat disesalkan oleh KontraS.

"Ini yang kita sayangkan. Sebab itu KontraS sampaikan untuk menolak rekonsiliasi," kata Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Feri Kusuma, Kamis 7 April 2016.

KontraS juga menyesalkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menolak data yang dimiliki Komnas HAM atas pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Dari itu, KontraS pun meyakini bahwa Jaksa Agung telah bisa dikategorikan melakukan pelanggaran wewenangnya.

"Mengapa Jaksa Agung langsung menyatakan bukti-bukti Komnas HAM tidak dapat dikategorikan sebagai bukti resmi setelah lebih dari 1 dekade menggunakan strategi bolak balik berkas atas Pasal 20(3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM," tutupnya.