Muhammadiyah: Hasil Autopsi Kuatkan Bukti Siyono Dibunuh

Makam terduga teroris Siyono yang tewas saat ditangkap Densus 88 dibongkar.
Sumber :
  • Fajar Sodiq
VIVA.co.id - Pimpinan Pusat Muhammadiyah membentuk Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) untuk kasus kematian Siyono, terduga teroris asal Klaten, setelah hasil autopsi pada jenazahnya resmi dirilis.

TPK beranggotakan LBH Yogyakarta, PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Universitas Muhammadiyah (UMY) Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, PKBH Universitas Muhammadiyah Surakarta, Puham UII, LBH Kadin Yogyakarta, dan lain-lain. Misi utamanya adalah menindaklanjuti kasus Siyono kepada Komnas HAM dan Kepolisian agar diproses hukum.

Tim yang dibentuk berdasarkan inisiasi Muhammadiyah itu mendesak Komnas HAM untuk menjadikan kasus Siyono sebagai pelanggaran HAM. Hal itu diungkapkan Trisno Raharjo selaku perwakilan Tim Pembela Kemanusiaan sekaligus Dekan Fakultas Hukum UMY pada Rabu, 13 April 2016.

“Berdasarkan hasil temuan autopsi yang telah dilakukan, terdapat berbagai bukti-bukti yang menguatkan kasus terbunuhnya Siyono. Kami meminta Komnas HAM menjadikan kasus ini menjadi pelanggaran HAM dengan bukti-bukti yang telah ada, salah satunya adalah berdasarkan hasil autopsi,” ujar Trisno.

Menurut hasil autopsi, ada tanda-tanda penyimpangan pembusukan berupa lilin mayat (saponifikasi). Selain itu terdapat luka akibat pemukulan benda tumpul yang menyebabkan memar pada beberapa bagian tubuh.

"Pada pemeriksaan mikroskopis didapatkan tanda kerusakan jaringan tubuh secara intravital, sehingga menyebabkan patah tulang dada dan tulang iga yang menyebabkan kerusakan organ dalam rongga dada sehingga menyebabkan kematian,” kata Trisno.

Selain berdasarkan hasil autopsi itu, ada bukti-bukti penguat lain, salah satunya uang sejumlah Rp100 juta yang diberikan kepada istri dari almarhum Siyono.

“Bukti-bukti untuk menguatkan kasus tersebut menjadi pelanggaran HAM telah kuat. Kami telah menyiapkan surat permintaan kepada Kapolri untuk menjadikan perkara ini untuk tidak hanya melanggar etik, melainkan juga melanggar pidana, dan proses hukum tetap dijalankan,” kata Trisno.

“Ditambah lagi dengan terungkapnya uang suap itu dapat menjadikan tambahan barang bukti, tidak hanya bagi Komnas HAM. Diharapkan pihak Kepolisian juga dapat menjadikan barang bukti berupa uang suap dan hasil autopsi itu sebagai barang bukti,” Trisno menambahkan.

TPK juga meminta Kepolisian untuk tetap independen dalam menjalankan perkara itu, meski yang diduga terlibat adalah prajurit Kepolisian, yakni aparat Densus 88 Antiteror. (ren)