Dukungan Calon Bermaterai, Tanda Demokrasi Mundur

Ilustrasi/Materai
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta tegas menolak usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membubuhkan materai dalam formulir dukungan kepala daerah dari jalur perseorangan. Menurut LBH, jika jadi diberlakukan, itu adalah tanda mundurnya demokrasi.

Pengacara publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy, menilai bahwa rancangan aturan tersebut jika tetap disahkan, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang sedang dibangun oleh Indonesia.

Alasannya, sejak 2015, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 46/PUU-XIII/2015 justru memberikan kemudahan bagi calon independen untuk bisa berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan meringankan syarat pengumpulan kartu identitas.

“Jadi kalau KPU meneruskan usulan kebijakannya, itu tanda kemunduran demokrasi,” tutur dia melalui pesan singkatnya, Rabu, 20 April 2016.

Dia menambahkan, pembubuhan materai dalam lembar dukungan juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai juncto PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

"Undang-undang itu sama sekali tidak mengatur tentang kewajiban pembubuhan meterai di dalam lembar dukungan politik bagi setiap orang untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan," ujar dia.

Bahkan, dia menilai, ada potensi pelanggaran HAM dari usulan kebijakan meterai tersebut, yakni pasal 21 Deklarasi Universal HAM dan pasal 25 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi oleh Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 melindungi hak setiap orang untuk memberikan dukungan politik dan menggunakan hak pilihnya secara bebas.