Pemerintah Dituding Pelaku Utama Kejahatan Data Pribadi

Diskusi perlindungan data pribadi di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

VIVA – Pemerintah dituding sebagai pelaku utama kejahatan atas pelanggaran data pribadi, lantaran tidak segera memberi payung hukum. Pernyataan ini diungkapkan Pengacara Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta, Jenny Sirait.

img_title Masyarakat Banyumas dan Depok Bersiap Masuk Era Administrasi Digital

"Kenapa negara, karena tidak cepat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Mereka justru mendiamkan. Pelaku kejahatan kedua adalah pelaku usaha," kata dia di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenny lalu memberi contoh pelaku kejahatan dari sisi pelaku usaha yaitu perjanjian kerja sama (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) dengan industri jasa keuangan seperti Astra Group.

img_title Nasib Oknum Karyawan KAI Services yang Akses Data dan Chat Penumpang Perempuan Tanpa Izin

Ia melanjutkan tidak ada yang tahu isi dari nota kesepakatan tersebut. Karena itu, Jenny mengaku LBH Jakarta akan mengirimkan surat permohonan untuk mengetahui isi dari perjanjian itu untuk mendalaminya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Hukum, Cendy Adam, menyebut saat ini data pribadi menjadi polemik. Baik pemerintah maupun swasta diketahui terus melakukan pengumpulan data, seperti data pribadi dan data kependudukan.

img_title Pemerintah Dorong Inovasi 'Serving The Villager' Diperluas ke Daerah Lain

Keduanya, lanjut dia, disebut berbeda karena data kependudukan contohnya seperti e-KTP, akta kelahiran atau buku nikah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Itu adalah elemen-elemen dari data kependudukan. Negara wajib memberi dokumen kependudukan jika ada masyarakat yang menyerahkan data pribadi. Untuk pembuatan dokumen satu individu setidaknya menyerahkan 31 data pribadi," ungkap Cendy.

Menurutnya hal ini diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, di mana pemerintah juga menyelenggarakan perlindungan atas data yang diserahkan oleh masyarakat. Pemerintah juga wajib mengelola data hanya untuk kepentingan pembangunan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi

Tingkatkan Kapasitas Pengelola Data, Dirjen Dukcapil: Infrastruktur Kuat Tak Cukup Tanpa SDM yang Andal

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi tegaskan bahwa penguatan SDM menjadi kunci utama dalam pengelolaan data kependudukan di era digital seperti saat ini.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut