Jaksa Jebloskan Hartawan Aluwi ke Lapas Salemba

Terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, di mobil tahanan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung telah selesai memeriksa terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, setelah diserahkan oleh Polri, Jumat, 22 April 2016. Dia pun langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman empat tahun penjara.

Hartawan meninggalkan kantor Kejaksaan Agung menggunakan mobil tahanan kejaksaan pukul 16.25 WIB, dengan dikawal beberapa petugas. 

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan Hartawan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukumannya.

"Sore ini Jaksa eksekutor, yaitu Kasipidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, akan segera membawa, mengeksekusi terpidana ini dibawa ke LP Salemba," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Sebelumnya di persidangan, Hartawan divonis 14 tahun penjara dalam sidang tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia pada 6 Agustus 2015. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, menggelapkan dana nasabah Bank Century lewat investasi bodong Antaboga Delta Sekuritas.

Hartawan .

(ase)