Dua Buronan Century Bisa Ditangkap Tanpa Tunggu Deportasi

Terpidana kasus penipuan nasabah Bank Century, Hartawan Aluwi, di mobil tahanan.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Tim pemburu koruptor masih mencari dua buronan kasus penipuan dana nasabah Bank Century yang belum ditangkap. Dua terdakwa kasus Bank Century itu Anton Tantura, mantan pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas, dan Hendro Wiyanto, mantan Direktur Utama PT. Antaboga Delta Sekuritas.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rachmad, menegaskan kedua orang tersebut akan dipulangkan ke Tanah Air tanpa tanpa harus menunggu prosedur deportasi terlebih dahulu. Tidak dijelaskan ada di negara mana mereka.

"Tidak selamanya begitu. Karena tiga terpidana ini pun masih bagian dalam target buruan dari tim pemburu koruptor," kata Noor di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2016.

Ia menegaskan, akan melakukan koordinasi dengan kepolisian dalam memulangkan dua terdakwa buronan Bank Century tersebut.

"Kalau dua orang yang sekarang masih buron partner si Hartawan itu, ada kemungkinan juga kita minta bantuan polisi. Pasti itu. Karena polisi memiliki komunikasi dengan interpol, komunikasi internasional, dan juga dengan tim terpadu," kata Noor.

(ren)