Aset Milik Pembunuh Dua Petugas Pajak Disita Negara

Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45 tahun), tersangka pembunuh petugas pajak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution (Medan)

VIVA.co.id – Kantor Wilayah Direktorar Jendral Pajak Sumatera Utara II menyita sejumlah harta kekayaan yang miliki Agusman Lahagu Alias Ama Tety (45), tersangka pembunuhan dua petugas pajak  Kantor Pelayanan Pajak Sibolga, Sumatera Utara.

Petugas DPJ II Sumatera Utara menyita harta milik Agusman selaku wajib pajak, berupa rumah pribadi Agusman, dua unit rumah toko, gudang usaha, seluruhnya disita di kawasan Jalan Yos Sudarso, Desa Hilihao, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Selain menyita bangunan, petugas juga menyita aset bergerak seperti dua unit mobil jenis Truk Mitsubishi BK 8878 TE dan Mitsubishi Mirage BB 416 TA. Seluruh kekayaan Agusman sita oleh petugas, sejak Selasa, 27 April 2016.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Dirjen Pajak, Edy Slamet Irianto mengatakan pihaknya juga melakukan pemblokiran rekening milik tersangka untuk menutupi tunggakan pajak senilai Rp14,7 miliar.

"Seluruh harta yang kita sebutkan sudah kita lakukan penyitaan. Namun, angkanya belum dikalkulasi," ungkap Edy Slamet kepada wartawan di Medan, Kamis, 28 April 2016.

Edy Slamet mengaku akan terus mengejar hingga tunggakan pajak Agusman bisa dilunasi. "Akan terus cari kekayaan yang dimiliki beliau (Agusman)," jelasnya.

Pada kesempatan itu, Edy Slamet juga meluruskan anggapan masyarakat terkait besaran tunggakan pajak senilai Rp14,7 miliar, yang disebut terlalu besar dibanding harta benda miliknya.

Menurut dia, tunggakan tersebut tidak didasarkan nominal harta benda yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Melainkan hal tersebut didasarkan pada pajak penghasilan yang bersangkutan.

"Yang kita tagih itu bukan pajak bangunannya. Namun pajak penghasilan dari usahanya. Jumlahnya didasarkan pada besaran transaksi yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak Agusman menghabisi nyawa dua petugas pajak KPP Pratama Sibolga, yakni Parado Toga Fransriano Siahaan (30) sebagai Juru sita Penagihan Pajak, dan Sozanolo Lase (35) selaku security merangkap sebagai tenaga honorer di KP2KP Kota Gunungsitoli, Selasa, 12 April 2016 lalu.

Agusman kalap saat mendengar tagihan tunggakan pajaknya dari tahun 2010, berkisar Rp14,7 miliar. Agusman bersama anak buahnya sempat mengeroyok dua korban hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di di Jalan Yosudarso Desa Hilihao Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.

Selain Agusman, Polisi juga menetapkan empat karyawan Agusman, yakni Anali Zalukhu Alas Ana (17), Desama Lahagu Alas Dedi (22), Marwan Gulo Als rama (18), dan Bedali Lahagu Als Ama Yusu (43). Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Nias, Sumatera Utara.