Komnas HAM: Jangan Batasi Hak Terpidana

Sumber :

VIVAnews – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyampaikan pengaduan Tim Pembela Muslim soal perlakuan hukum terhadap tiga terpidana mati bom Bali I kepada Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta dalam waktu dekat ini.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, Kamis 6 November 2008, mengatakan pembatasan hak para terpidana harus dihilangkan. Kemudian, para terpidana mendapat hak-haknya sebagaimana dijamin undang-undang.

Hal itu dikatakan Ifdhal usai menerima Tim Pembela Muslim yang dipimpin Achmad Michdan dan Mahendradatta di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Proses hukum yang dihadapi terpidana mati serangan bom Bali itu, katanya  merupakan masalah krusial. Sebab, lanjut Ifdhal, terpidana sudah dibatasi haknya untuk mendapat kunjungan dari keluarga dan penasehat hukum.

“Harusnya dapat special treatment, terutama kesempatan bertemu dengan keluarga dan meminta kehadiran penasehat hukum,” katanya.

Ketua Tim Pembela Mahendradatta meminta hak terpidana mati untuk mendapat kunjungan dipenuhi. Menurutnya, pembatasan itu dimulai dari kesulitan keluarga mendapat izin menjenguk di Nusakambangan, setelah itu giliran pengacara yang dilarang menemui.

Padahal, katanya, Undang-Undang Nomor 2 PNPS tahun 1964 menyebutkan pengacara memiliki hak mengunjungi klien setiap waktu. “Kalau pensehat hukum dibatasi, informasi keluar pun dibatasi,” katanya.

Tiga terpidana mati itu divonis hukuman mati oleh pengadilan karena terbukti ikut mengatur serangan bom Bali I. Serangan itu  mengakibatkan 202 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Tiga orang itu, saat ini, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan.

Pekan lalu, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan rencana eksekusi pada awal November 2008.