Penjelasan Alex Noerdin Soal Dana Bansos Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin penuhi panggilan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2013.

"Macam-macam. Misalnya apakah temuan oleh BPK sudah dikembalikan belum? Sudah, dan lain-lain," kata Alex Noerdin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 29 April 2016, saat ditanya mengenai materi pemeriksaan.

Alex menuturkan, penelusuran kasus dana bansos di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berawal dari adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

"Jadi kan dari temuan BPK itu ada rekomendasi. Rekomendasinya ditegur, diperingatkan, atau dikembalikan dan harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Dan itu kita sudah tindak lanjuti semua," kata sang gubernur.

Politisi Partai Golkar mengklaim bahwa ia telah mengembalikan uang dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke negara dalam pemeriksaan tersebut. "Lumayan deh. Paling Rp10 miliar hingga Rp15 miliar. Pengembaliannya sudah lama. Begitu selesai audit BPK, ada waktu 60 hari, sudah kita tindaklanjuti," katanya.

Sementara kuasa hukum Alex Usman, Susilo Ariwibowo enggan merinci kapan kliennya akan menjalani pemeriksaan lanjutan prihal dana kasus bansos tersebut. "Belum tahu, terserah penyidik. Mudah mudahan jangan lagi lah karena saya kira udah cukup banyak?" katanya.