DPR Tak Mau Dolar Digunakan dalam Transaksi Haji

Dolar AS dan rupiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa lembaganya menginginkan agar mata uang Dolar tidak digunakan sebagai mata uang transaksi dalam pelaksanaan haji.

Mereka mengusulkan nantinya semua transaksi pelaksanaan ibadah haji hanya menggunakan mata uang Rupiah dan Real.

"Hal ini agar ongkos haji lebih efisien. Semua transaksi yang dilakukan di Indonesia menggunakan Rupiah," kata Saleh, di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu, 30 April 2016.

Ia melanjutkan, mata uang Real akan sepenuhnya digunakan selama bertransaksi di Arab Saudi. Karena, kata Saleh, transaksi di sana hanya dapat menggunakan Real, bukan Dolar ataupun Rupiah.

Saleh menjelaskan, tahun lalu transaksi ibadah haji masih menggunakan Dolar ketika penetapan biaya haji dengan nilai tukar per Dolar Rp12.500. Lalu, ketika para jemaah mau melunasi pembayaran, saat itu nilai kurs Dolar naik menjadi Rp13.500.

"Penetapan ini sangat menguntungkan jemaah haji. Dengan tidak mengacu pada kurs Dolar maka biaya yang harus disiapkan jemaah tidak akan berubah-ubah. Maka ini memberikan insentif yang cukup," kata dia.

Saat ini, Kementerian Agama sedang mempelajari draf rancangan penggunaan Rupiah tersebut, termasuk rancangan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Saleh menegaskan, Komisi VIII DPR mendesak Kemenag untuk mempercepat proses penerbitan Keppres tentang BPIH. (ase)