Cabuli 4 Murid, Guru Mahmudi Dihukum 6 Tahun Penjara

Ilustrasi Sidang di Pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis Mahmudi, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman enam tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Risti Indrijani di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 2 Mei 2016. 

Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. "Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," kata hakim Risti dalam amar putusannya.

Vonis tersebut lima tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mahmudi dengan hukuman penjara selama 11 tahun. "Silakan bagi terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, menerima atau upaya hukum," kata hakim.

Kendati ringan, namun pihak terdakwa menunjukkan sikap keberatan. R. Arif Prasetijo, penasihat hukum terdakwa, tetap bersikukuh kliennya tidak melakukan perbuatan cabul seperti didakwakan jaksa. "Tidak ada niat klien kami untuk berbuat cabul," ujarnya usai sidang.

Sementara itu, jaksa Irrene Ulfa belum mengambil sikap apapun atas vonis tersebut. Ia masih pikir-pikir. Ia mengaku akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinannya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. "Kami belum membuat keputusan, menerima atau banding," ujarnya.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Mahmudi diduga mencabuli empat muridnya yang masih di bawah umur di rumahnya di kawasan Surabaya Utara, beberapa bulan lalu. Di rumah itu, terdakwa memang membuka kegiatan belajar mengajar nonformal. Perbuatan cabul itu dilakukan usai kegiatan belajar mengajar dilaksanakan.