Dirjen PAS soal Transfer Terpidana Mati ke Nusakambangan
- Antara/ Idhad Zakaria
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) I Wayan Kusmiantha Dusak mengatakan belum mendapatkan laporan perihal pemindahan tiga orang terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Kepulauan Riau ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saya belum dapat laporan karena kalau yang emergency baru lapor ke saya," kata Dirjen Pas I Wayan Kusmiantha saat dihubungi VIVA.co.id, Minggu malam, 8 Mei 2016.
Dia mengatakan persoalan pemindahan narapidana adalah hal teknis yang memang tidak selalu dilaporkan dalam waktu cepat.
"Biasanya begini, itu kan pemindahan biasa mungkin tidak lapor ke saya," katanya lagi.
Tiga terpidana mati tersebut ditengarai masuk dalam daftar calon terpidana yang akan menghadapi eksekusi mati dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan Wayan menyusul kabar pemindahan 3 orang terpidana mati pada Minggu malam, 8 Mei 2016.
Tiga orang terpidana mati tersebut yakni Suryanto (53), Agus Hadi (53) dan Pudjo Lestari (42) yang dihukum atas kasus narkotika.