KPK Belum Ada Keperluan Periksa Petinggi Lippo Group

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id –  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Lippo Group. Panggilan pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution diduga telah menerima suap dari Doddy Aryato Supeno. Suap tersebut diduga terkait perkara yang masih ada hubungannya terkait Lippo.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut penyidik dapat melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Lippo jika memang diperlukan.

"Nanti kalau ada mengarah dugaan itu akan dipanggil sesuai kebutuhan penyidik," kata Yuyuk di kantornya, Rabu 18 Mei 2016.

Kendati demikian, Yuyuk menyebut hingga saat ini belum ada keperluan untuk melakukan panggilan. Menurut dia, panggilan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan.

"Kita lihat dulu dari perkembangan," ujar dia.

Sebelumnya, penyidik juga sempat lantas melakukan pemeriksaan saksi dari pihak Lippo. Salah satunya adalah Suhendra Atmadja yang tercatat pernah menjadi Wakil Presiden Komisaris di Lippo Cikarang dan Presiden Komisaris Lippo Securities.

Tidak hanya itu, penyidik KPK juga mencegah salah satu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro terkait penyidikan kasus ini. Dia diduga mengetahui banyak mengenai kasus ini.

Eddy yang saat ini merupakan Chairperson Paramount Enterprise International itu pernah menjabat di sejumlah posisi di perusahaan Lippo Group. 

Diketahui, pihak KPK telah membenarkan bahwa salah satu perkara yang terindikasi suap dalam pengurusan perkaranya adalah terkait Kymco Lippo Motor lndonesia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kymco Lippo sempat dimohon pailit oleh sejumlah kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pailit tersebut kemudian dikabulkan pengadilan, bahkan hingga tingkat PK.

Kymco lalu diharuskan membayar terhadap pihak penggugat pailit dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, Kymco kemudian mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar tidak perlu dipailitkan.

Diduga, terjadi suap dalam mengajukan PKPU tersebut ke PN Jakarta Pusat. Lantaran batas waktu pengajuannya telah lewat. Hal tersebut diduga yang menjadi dasar terjadinya suap kepada Edy Nasution.

Diketahui, Edy tertangkap tangan KPK karena diduga telah menerima suap dari Doddy Aryanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga sebesar Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Kasus ini terungkap setelah Edy dan Doddy tertangkap tangan oleh Tim Satgas KPK usai penyerahan uang di sebuah Hotel, Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.