KPK Periksa Presdir Paramount Enterprise International

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Internasional, Ervan Adi Nugroho terkait kasus dugaan suap pengaturan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Genjot Ekonomi Digital, Lippo Karawaci dan Gojek Kolaborasi

"Ervan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (mantan direktur Lippo Group, Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, 9 Januari 2017.

Selain itu, pada perkara sama, KPK juga memanggil pihak swasta Paul Felix Montolalu. Febri menjelaskan, Paul juga akan diperiksa sebagai saksi.

Lanjutkan Ekspansi, Siloam Terus Bangun Rumah Sakit Baru di 2022

"Paul juga akan diperiksa saksi penyidikan tersangka ESI," kata Febri.

Sebelum menjerat Eddy Sindoro, KPK menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lippo Group Buka-bukaan Rencana Ekspansi di Industri Kesehatan

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat. PT Paramount juga anak perusahaan Lippo.

Dalam persidangan, terbukti suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro. Meski begitu, hingga sekarang Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.

Menurut KPK, Eddy Sindoro saat ini tengah berada di luar negeri. Padahal ia telah dicegah bepergian ke luar negeri dan ditetapkan tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya