KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji atas pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Jokowi Ungkap Skandal Pencucian Uang Lewat Kripto hingga Rp 139T

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 16 April 2021.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

Yakin Tak Terbukti Soal Tuduhan Pencucian Uang, Raffi Ahmad: Nanti Juga Hilang

Ali menambahkan, penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadinya perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seprti properti maupun aset lainnya.

Meski begitu, Ali belum dapat membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Jokowi Keluarkan Keppres Keanggota Satgas Anti Pencucian Uang, Ini Keuntungannya Bagi RI

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Pada perkara sebelumnya, Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta dan 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya