Ini Campuran Miras Oplosan yang Tewaskan 13 Warga

Ilustrasi/Barang bukti minuman keras oplosan di Yogyakarta beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

VIVA.co.id – Usai tertangkapnya Budianto alias Udik (48), peracik yang menewaskan 13 warga, kepolisian akhirnya bisa menguak bahan pembuat minuman maut tersebut.

Dari pemeriksaan, warga Dusun Caben Kabupaten Bantul Yogyakarta yang telah berbisnis sejak dua tahun lalu itu mengaku hanya meracik miliknya dengan bahan etanol atau alkohol murni dengan air biasa dan sebagai perasa diberikan pemanis buatan.

"Setelah semua bahan tercampur selanjutnya dimasukkan dalam bekas botol air mineral yang siap jual," kata Kasat Reskrim Polres Bantul Yogyakarta AKP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat 20 Mei 2016.

Ketika penyidik menanyakan apakah dalam meracik juga mencampurkan obat nyamuk, Udik mengaku tidak mencampurkan obat nyamuk seperti yang selama ini diduga banyak orang yang menyebabkan belasan korban tewas berjatuhan. "Pelaku tidak mencampurkan obat nyamuk pada racikannya," katanya. "Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 204 KUHP, pasal 136 dan 137 UU Pangan. Bisa ditambah UU Kesehatan."