Oknum Polisi Pemasok Sabu ke Sel Ternyata Juga Pemadat

Hukuman penjara.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung masih memeriksa Briptu Niazi, anggota Sabhara Polresta Bandarlampung. Penyidik sedang mendalami keterlibatan Briptu Niazi dalam pemasokan sabu-sabu ke salah seorang tahanan wanita yang berada di dalam sel tahanan Mapolresta Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Hari Nugroho, mengatakan pemeriksaan terhadap Briptu Niazi di Satuan Reserse Narkoba, yakni untuk menyelidiki bagaimana perannya saat menyeludupkan sabu-sabu ke dalam sel tahanan Mapolresta.

"Niazi diperiksa berdasarkan atas keterangan seorang tahanan wanita yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di kamar sel tahanannya. Tahanan wanita itu mengaku, sabu-sabu didapatkan dari Niazi," kata Hari.

Hari mengutarakan, awalnya Briptu Niazi diperiksa oleh Propam. Saat diperiksa Niazi mengelak telah memasukkan sabu-sabu ke dalam sel tahanan. Petugas kemudian membawa Niazi untuk dilakukan tes urine, setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif.

"Meki hasil tes urinenya negatif, petugas memeriksa sampel darahnya. Ternyata dari hasil tes darah, Niazi positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu," lanjut Hari.

Untuk pendalaman kasus, kata Hari, Propam menyerahkan kasus Briptu Niazi ke Satuan Reserse Narkoba yang menyelidikinya. Saat sedang dibawa anggota Provost menuju Satuan Reserse Narkoba, Niazi malah justru melarikan diri. Saat itu juga anggota Provost langsung mengejar Niazi, tidak jauh dari Mapolresta Bandarlampung, anggota Provost dapat menangkap Niazi.

Hari menduga, kaburnya Niazi karena merasa bersalah, untuk pemeriksaan lanjutan anggota Provost yang mengawasinya. Niazi dikenal cenderung melukai dirinya sendiri sehingga perlu diantisipasi.

"Mengenai statusnya tersangka atau tidak, kami belum bisa memastikan. Keterangan dari lab baru didapatkan, lalu apakah benar ada tindakan pidanya atau tidak. Saat ini dia (Niazi) masih diperiksa lagi, hasil pemeriksaan lanjutannya belum diketahui," ungkap Hari.

Kemudian, mengenai sanksi pun dikatakan belum bisa diberikan. Jika hasil pemeriksaan terbukti benar adanya tindakan pidannya maka baru akan diberikan sanksi.

"Tapi pidananya dulu yang akan di proses, setelah mendapat keputusan hukum tetap baru akan dilakukan sanksi disiplin atau kode etik," papar Hari.

(ren)