Perppu Kebiri Berlaku, ICJR Segera Gugat Pemerintah

Kejahatan seksualitas.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak pengesahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, ICJR akan menempuh beberapa langkah agar perppu ini tidak disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Menurut peneliti ICJR, Erasmus Napitupulu, salah satunya yang akan dilakukan ICJR adalah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Selain itu, ICJR menurut Erasmus juga akan menempuh langkah lain dengan melaporkan pemerintah ke Ombudsman RI.

"Kami akan lakukan kordinasi dengan DPR untuk menolak Perppu itu, Kalau DPR mengesahkan, kita akan ketemu di judicial review dan sekalian kita juga akan laporkan ke Ombudsman," kata Erasmus di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Mei 2016.

Erasmus juga mengatakan menolak keras terhadap perppu tersebut karena pemerintah tidak transparan dalam membuat peraturan ini. Selain itu, peraturan ini tidak memberikan dampak yang baik bagi korban kejahatan seksual.

"Kami mengatakan bahwa pemerintah seharusnya mengeluarkan peraturan untuk memberikan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi yang komprehensif dari negara," katanya.

Menurut Erasmus, pemerintah seharusnya melakukan proses pemulihan (rehabilitasi) yang maksimal bagi korban kejahatan seksual anak, bukan menghukum pelaku dengan cara kebiri dan pemasangan chip yang dinilai tidak efektif.

Selain itu, Erasmus juga menilai pemerintah telah arogan dalam mengeluarkan keputusan ini. Sikap pemerintah seperti ini merupakan salah satu sikap yang tidak bertanggungjawab.

"Pemerintah lari atau lepas tangan dari tanggungjawabnya untuk melakukan penegakan hukum yang baik di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, dalam perppu ini, sanksi bagi pelaku kejahatan seksual diperberat. Mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan bagi pelakunya yang telah divonis bersalah, berupa kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.